SOSIALISASI UU NO 24 TAHUN 2019 BAGI PARA PELAKU EKONOMI KREATIF

Dalam rangka memberikan pemahaman  materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif kepada pemangku kepentingan ekonomi kreatif. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Komisi X DPR bertempat di Wisma Halim Rest Area SPBU Karangrejo Jl.Sultan Trenggono Wonosalam, Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (22/10/2022) dengan agenda Sosialisasi Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019  Tentang Ekonomi Kreatif. Peserta sosialisasi terdiri dari pelaku usaha ekonomi kreatif, UMKM Kabupaten Demak dan perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak.

Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Dra.Endah Cahyarini, MM. Sekretaris  Deputi Bidang strategis Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif Selliane Halia Ishak. Pada kesempatan tersebut Plt.Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak berkenan menyampaikan sambutan dan sekaligus menyampaikan materi dengan tema Potensi Ekonomi Kreatif Kabupaten Demak. Dalam sambutannya bahwa Kabupaten Demak terkenal dengan wisata religinya yang sudah dikenal  baik dalam maupun luar negeri yaitu Masjid Agung Demak , yang didirikan oleh para Wali dan Makan Kanjeng Sunan Kalijaga yang berada di Kelurahan Kadilangu.

Keberadaan usaha pariwisata , Industri pariwisata dan ekonomi kreatif serta Destinasi Pariwisata merupakan Simbiosis mutualisme yang tak terpisahkan. Sejauh ini perkembangan potensi usaha , industri pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum seperti yang kita harapkan,  masih tetap membutuhkan sentuhan- sentuhan pemerintah untuk memberikan binaan dan suport agar tetap berkreatif dan berinovasi , untuk itu Dinas Pariwisata selalu mengalokasikan anggaran pelatihan bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Demak. Untuk  materi sosialisasi UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Definisi Ekonomi Kreatif adalah Perwujudan  nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia,berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Kekayaan Intelektual meliputi hak cipta, hak paten, merek, desain industri, Indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak Sikuit terpadu,

Suatu usaha dapat dikatagorikan ekonomi kreatif apabila memenuhi 3 unsur yaitu Kreativitas, Inovasi dan Ide.Akhir dari kegiatan sosialisasi diharapkan peserta dapat mensosialisasikan kepada yang lain sesuai komunitas bidang usahanya, sehingga para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Demak dapat lebih maju dapat lebih dikenal dan diminati masyarakat luar daerah baik dalam maupun luar negeri.

Leave a Reply