You are currently viewing “STUDY BANDING PENGELOLAAN PURI MAEROKOCO, KOTA SEMARANG”

“STUDY BANDING PENGELOLAAN PURI MAEROKOCO, KOTA SEMARANG”

Menindak lanjuti surat dari Direktur PT. Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah Nomor : 209/DIR/PRPP/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal pemberitahuan batas waktu serah terima pengelolaan Grand Maerokoco, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan maka pada hari ini selasa tanggal 7 Januari 2020, Dinas Pariwisata Kabupaten Demak yang diwakili oleh perwakilan dari Bidang Promosi Pariwisata, Bidang ODTW & Ekraf serta dari Sekretariat Dinas Pariwisata melakukan study banding ke Dinas Pariwisata Kota Semarang yang mana merupakan salah satu kota madya yang sudah menyerahkan grand Maerokoco kepada PT.PRPP Jawa Tengah.

Selain study banding pengelolaan Grand Maerokoco, Dinas  Pariwisata Kabupaten Demak yang diwakili oleh perwakilan dari Bidang Promosi Pariwisata, Bidang ODTW & Ekraf serta dari Sekretariat Dinas Pariwisata, juga melakukan study banding tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata. Informasi yang dapat diambil, dari hasil Study Banding tersebut, mengatakan, bahwasannya akan diadakan pengkajian lebih lanjut, perihal pengelolaan Grand Maerokoco, sehingga pada batas waktu yang telah ditentukan, penyerahan anjungan Kabupaten Demak di Maerokoco, yakni rumah adat Kabupaten Demak dan Miniatur Masjid Agung Demak, benar-benar sudah melalui prosedur dan pengkajian yang sesuai dengan regulasi.