Ditengah Pandemi Covid 19 ini, Pemerintah Kab. Demak mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan kegiatan Syawalan di Tahun 2020 ini. Pemerintah Kab. Demak mengeluarkan Surat Edaran No : 440.1/14 Tahun 2012 tentang kegiatan Even Budaya Syawalan Tahun 1441 H/ 2020 m di wilayah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukun bukan lain untuk meminimalisir kerumunan Peniadaanmasa sehingga penularan covid 19 bisa di tekan. Surat Edaran tersebut di e darkan ke seluruh OPd, Kecamtam dan panitia pelaksana serta Desa yang mengadkan budata Syawalan se Kabupaten Demak. Selain hal tersebut juga perlu kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Demak untuk tetap :
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,
- Memakai masker saat beraktivitas
- Tetap dirumah
- Makan makanan bergizi dan berimbang
- Sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Mari kita jaga Bersama keselamatan masyarakat Kab. Demak. Semoga Allah SWT selalu meridhoi usaha kita semua.