TRADISI RUWATAN

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Ruwatan adalah salah satu ritual penyucian yang masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Jawa. Ruwat sendiri dalam bahasa Jawa sama dengan kata luwar berarti dilepas atau dibebaskan. Sehingga Ruwatan berarti upacara untuk membebaskan atau melepaskan seseorang yang diruwat dari hukuman yang menimbulkan bahaya.

Ruwatan di Kabupaten Demak biasa diselenggarakan oleh ahli waris Kanjeng sunan kalijaga di Kadilangu. Kegiatan ruwatan ini dilaksanakan rutin setahun dua kali. Ruwatan biasa dilakukan setiap bulan muharam dan rajab pada penanggalan islam. Tradisi ruwatan ini juga bersamaan dengan pagelaran wayang sebagai salah satu rangkaiannya.

\"\"

Ruwatan ini merupakan tradisi yang turun temurun dilaksanakan sebagai prosesi tolak balak atau menghindarkan manusia dari marabahaya. Tradisi ini merupakan peninggalan atau ajaran dari kanjeng sunan Kalijaga tokoh wali yang menyebarkan agama islam dengan mengakulturasi budaya.

Peserta yang diruwat disebut dengan Sukerto. Peserta yang mengikuti ruwatan bukan hanya dari Kabupaten Demak, ada juga dari Pati, Kudus, Grobogan, Semarang dan sering juga dari luar Jawa. Karena sebagian besar masyarakat percaya setelah di ruwat akan mendapat keberkahan dan kelancaran dalam usaha serta dimudahkan hajadnya. Namun itu semua atas kehendak dan izin dari Allah SWT.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Scroll to Top