Penandatanganan Komitmen Bersama Paguyuban Angkutan Wisata Demak

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayan publik di bidang pariwisata, terselenggaranya Forum Konsultasi Pelayanan Publik, begitu diperlukan untuk diupayakan dapat terealisasikan di kalangan komunitas Jasa angkut wisata dengan pihak pemerintahan terkait serta aparatur sipil negara yang tergabung dalam pemerhati jasa angkut wisata yang berada di Demak. Hal inilah yang mampu menjadi langkah awal bagi Dinas Pariwisata Demak, sebagai bagian dari Pemerintah Demak, dalam mengetahui keberadaan komunitas Jasa transportasi pariwisata, yang merupakan salah satu sektor berpengaruh dalam dunia pariwisata.

Untuk itulah, Dalam rangka memberikan pembinaan terhadap pelaku jasa angkut wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Demak menyelenggaran Forum Konsultasi Publik terhadap pengelola jasa transportasi pariwisata pada hari Senin siang, tanggal (14/11/2022), bertempat di Panggung Kesenian Demak. Dalam Kegiatan tersebut, turut hadir Kapolres Demak, Plt. Asisten III, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Pengurus Takmir Masjid Agung Demak, Kepala Dinas Perhububgan, Satpol PP, Praktisi serta masing – masing koordinator lapangan paguyuban jas aangkut wisata, yakni ojek Masjid Agung, ojek Kadilangu, andong, becak, bentor dengan mengikutsertakan perwakilan sebanyak 5 orang.

Plt.Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, Dra. Indah Cahyarini, MM dalam sambutannya menyampaikan mengenai salah satu bentuk pelayanan publik pariwisata yang dapat diberikan kepada wisatawan yang singgah, yakni dengan memberikan pelayanan yang baik, memberikan kenyamanan wisatawan, memberikan keamanan wisatawan sehingga meninggalkan kesan memuaskan bagi wisatawan.

Pada kesempatan tersebut Plt.Asisten III, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Achmad Sugiharto,ST.MT, menyampaikan, bahwasannya semua pelaku usaha pariwisata wajib menerapkan Sapta pesona yaitu aman, tertib,betsih, sejuk,indah, ramah, kenangan. Hingga menurut Beliau, kebersihan lokasi menjadi tanggungjawab bersama, serta pelayanan di sektor transportasi, merupakan kunci utama dalam mematuhi peraturan lalu lintas, oleh karena itu pernyataan tersebut didukung kuat, oleh penyampaian informasi dari Polres Demak yang diwakili oleh Udin. Beliau, menekankan bahwasannya para pelaku ojeg wajib mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Forum Konsultasi Publik yang berlangsung bersama pelaku usaha pariwisata, yang dalam hal ini adalah pelaku jasa angkutan wisata, menghasilkan beberapa poin kesepakatan bersama, yakni ; Mentaati aturan lalu lintas diantaranya, (Memakai helm baik ojeg maupun penumpang, mentaati rambu- rambu lalu lintas, batas kecepatan 40 – 60 Km, kendaraan yang digunakan harus layak, jumlah penumpang ojeg satu orang, Rute harus sesuai dengan tujuan melalui rute aman); Kelengkapan administrasi yang meliputi, (KTA, Seragam dan identitas, Pendataan ulang para pelaku jasa angkut wisata).

Rangkaian kegiatan Forum Konsultasi Publik yang berlangsung pada hari Senin siang tersebut, kemudian diakhiri dengan pendatanganan komitmen bersama oleh semua paguyuban dan perwakilan anggota paguyuban yang berisikan; komitmen bersama untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan dengan sepenuh hati, bersedia mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang, menjalankan isi dari Sapta Pesona).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top