Talkshow Gempur Rokok Ilegal Bersama Bupati Demak

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Dipandu secara langsung oleh Bapak Jayanto, selaku moderator Talkshow yang berlangsung pada hari Minggu pagi, tanggal 11 September 2022 di Panggung Kesenian Kab. Demak, Talkshow Gempur Rokok Ilegal terlaksana dengan menghadirkan dua Narasumber yang berasal dari pihak Bea Cukai Semarang yakni Ibu Nurhaeni Hidayah,SH, selaku Kasi penyuluhan dan layanan Informasi, dan perwakilan Biro ISDA (Infrastruktur dan Sumber Daya Alam) Prov. Jateng, yakni Bapak Bagus Rachmoojati,S.Pt.

Talkshow yang turut dihadiri langsung oleh Ibu dr.Hj.Esti’anah,SE, selaku Bupati Kab. Demak berlangsung bersamaan dengan diresmikannya kegiatan TCF (Tembiring Creative Fun) yang dihadiri pula oleh beberapa Kepala OPD, Kabag dan Camat Se Kab. Demak, serta partisipan yang berasal dari beberapa sekolah di Kab. Demak, dan pengisi acara yang ikut meramaikan kedua kegiatan tersebut.

Hingga, Talkshow yang berjalan pun berlangsung meriah dengan seluruh partisipan dan pengisi acara kegiatan. Isi dalam Talkshow Gempur Rokok Ilegalpun menjadi begitu menarik untuk diulik dan didengarkan secara seksama. Di mana bahwasannya, pihak perwakilan Bea Cukai Semarang menghimbau bagi masyarakat yang mengonsumsi rokok untuk dapat membeli rokok legal dengan pita cukai yang pendapatannya akan kembali ke negara, dan tidak membahayakan diri sendiri dengan beredarnya rokok tanpa cukai yang dioplos tidak terstandararisasi, dan lolos dari pengawasan negara.

Tidak hanya himbauan yang disampaikan, tetapi terdapat penjelasan singkat mengenai Cukai itu sendiri. Cukai itu sendiri. Seperti yang diketahui, bahwasannya Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai ketetapan undang-undang. Salah satu barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu di sini, salah satunya adalah, olahan hasil tembakau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan rokok.

Sifat dan Karakteristik tertentu yang dimaksudkan, ada empat kriteria:
1. Dimana konsumsi atau dampak buruknya perlu dikendalikan, bukan produksinya
2. Peredarannya perlu diawasai, cara pengawasannya yakni dengan adanya keberadaan pita cukai sebagai pelengkap wujud pengawasan negara terhadap barang tersebut
3. Pemanfaatannya memberikan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara untuk menjamin rasa keadilan dan keseimbangan.

Di dalam hal tersebut, pungutan cukai oleh negara akan dikembalikan kepada masyarakat sebesar dua persen dalam bentuk DBHCHT, salah satu fungsinya itu untuk kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan untuk penegakan hukum.

Dana DBHCHT inilah yang membuat Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Dinas Pariwisata Kab. Demak dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk mengkonsumsi rokok ilegal, melalui kesenian. Bahwasannya, terobosan sosialisasi melalui kesenian dianggap salah satu sarana yang tepat untuk menyampaikan akan bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal tanpa uji laboratorium yang layak, serta betapa meruginya negara akan beredarnya rokok ilegal tanpa cukai, kepada masyarakat.

Untuk itu, dengan adanya kerjasama yang solid antara Dinas Pariwisata Kab. Demak bersama pihak Bea Cukai Semarang, diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan peduli, serta berhenti mengkonsumsi rokok ilegal yang berdampak buruk bagi masyakat dan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top