Struktur Organisasi & Tupoksi

Dinas Pariwisata Kab. Demak

www.pariwisata.demakkab.go.id

Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Kabupaten Demak;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Kabupaten Demak;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dinas Pariwisata Kabupaten Demak

Dapatkan informasi terbaru dari kami.

1
Scroll to Top