Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Melalui pagelaran seni wayang kulit tri manggolo, yang dipimpin langsung oleh Ki Dalang M.Ikhsanudin, dan diisi oleh pelaku seni lainnya, yakni Cak Diqin, Nyimut dan Gareng Semarang, Dinas Pariwisata Kab. Demak yang bersinergi dengan pihak Bea Cukai Semarang dan Dinkominfo Kab. Demak menyuguhkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 30 Maret 2022 di Pendopo Kab. Demak.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau tersebut terlaksana sebagai salah satu isi rundown acara pagelaran wayang kulit yang diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Kab. Demak Ke 519. Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, turut hadir secara langsung Ibu dr.Hj.Esti’anah,SE, selaku Bupati Kab. Demak, Bapak Arief, Selaku PLT Kabag Perekonomian Kab. Demak, dan Bapak Anton, selaku perwakilan Bea Cukai Semarang.

Dalam sosialisasi yang dikemas dalam acara pagelaran wayang kulit ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman secara mudah bagi masyarakat untuk dapat mengerti pentingnya mengetahui ciri-ciri rokok illegal dan ketentuan di bidang cukai. Sebab rokok yang disebut rokok polos atau rokok ilegal, merupakan rokok yang kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan negara.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top