Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 23 Tahun 2020

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Dibuka dan dihadiri langsung oleh Ibu Hj. dr. Esti’anah,SE, selaku Bupati Kab. Demak, sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 23 Tahun 2020 tentang (Jadwal Retensi Arsip) JRA Pemerintah Kab. Demak Bagi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada perangkat daerah se-Kab. Demak, berlangsung di gedung kantor Dinperpusar Kab. Demak, pada hari Kamis pagi, tanggal 9 Juni 2022.

Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No.23 Tahun 2020, tersebut yang dihadiri oleh 42 Kasubag Umpeg yang mewakili OPD se- Kab Demak tersebut, juga dihadiri langsung oleh Narasumber Badan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah, yakni Ibu Atti Mulanah SH. Dalam paparan singkatnya, beliau mengharapkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, ketertiban pengarsipan di setiap OPD se-Kab. Demak dapat berjalan sesuai dengan kearsipan Nasional.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top