Sholat Jum\’at Fase Kenormalan Baru

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Bupati Demak Nomor :475-542/15 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada masa Pandemi Covid-19 di Eilayah Kabupaten Demak, di bidang keagamaan, pelaksanaan sholat Jama\’ah Jum\’at tanggal 12 Juni 2020 di Masjid Agung Demak tetap mengikuti protokol kesehatan, hal ini dapat dilihat dari bahwa para jama\’ah mematuhi aturan sebagai berikut :
Memakai masker
Mencuci tangan sebelum masuk masjid
Membawa peralatan sholat sendiri
Tetap menjaga jarak
Sehingga para jamaah meluap hingga di luar halaman Masjid. Semoga tetap beribadah dan menjaga kesehatan.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top