\”SATUAN PENEGAK DISIPLIN PROTOKOLER DI PASAR TRADISIONAL \”

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"
\"\"


Sehubungan dengan masih tingginya kasus covid- 19 di Kabupaten Demak sementara pemerintah telah menetapkan Fase New Normal, tidak demikian dengan Kabupaten Demak , untuk menyikapi masih tingginya kasus tersebut bahkan Demak masuk peringkat ke 2 setelah Semarang, maka Bupati Demak Kabupaten Demak mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor : 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid – 19 . Sasaran klaster covid – 19 adalah pasar tradisional, tempat ibadah, destinasi wisata. Pemerintah Kabupaten telah membentuk Tim Satuan Penegak Disiplin Protokol yang ditugaskan di pasar tradisional dan destinasi wisata di Kabupaten Demak. Pasar tradisional terbagi di 4 ex kawedanan yaitu : Demak Grogol, Mranggen dan Wedung. Petugas yang bertugas di pasar tradisional dimulai dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 12.00 siang pintu masuk ditutup. Untuk memudahkan petugas Pasar Bintoro diatur Satu pintu masuk dan 1 pintu keluar yang berbeda. Untuk pasar tradisional lainnya petugas di tempatkan pada setiap pintu masuk yang bertugas mengingatkan para pengunjung yang tidak makai masker maupun yang memakai masker tidak benar. Bagi yang tidak pake masker mendapat sangsi membaca surat Al Fatikhah selain pengunjung juga menginatkan para pedagang maupum sales – sales. Sering mencuci tangan dan jaga jarak juga disampaikan oleh petugas. Kegiatan Penegak Disiplin Protokol akan berlangsung sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan. Semoga dengan upaya pembatasan kegiatan masyarakat dapat memutus rantai penyebaran covid – 19, sehingga berdampak pada penurunan kasus covid di Kabupaten Demak .

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top