Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sosialisasi Surat Edaran Bupati

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"
\"\"

Bertempat di ruang pertemuan PPODTW, hari Juma’at, tanggal 25 Desember 2020, berlangsung rapat koordinasi tindak lanjut mengenai sosialiasi surat edaran Bupati No. 440.1/28 tahun 2020, yang dipimpin langsung oleh Bapak Agus Kriyanto, SE.MM, selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak, didampingi oleh Ibu Kurnia Zauharoh, SE.MM, beserta Bapak Sutomo, S.Sos, selaku Kepala Bidang PPODTW.

Rapat koordinasi tersebut, dihadiri pula staff karyawan Dinas Pariwisata Kab. Demak yang membantu jalannya sosialisasi surat edaran Bupati No. 440.1/28 tahun 2020 yang berisikan mengenai himbauan pemerintah Kab. Demak memutuskan untuk menutup semua objek wisata yang berada di Kab. Demak sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 demi mencegah terjadinya kerumunan pada hari libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penularan virus covid-19.

Tak hanya membahas mengani isi surat edaran Bupati No. 440.1/28 tahun 2020, namun Bapak Agus Kriyanto, SE.MM, selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak, juga menyampaikan maklumat Kapolri yang harus disampaikan kepada masyarakat Kab. Demak, menegenai:

1. Tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yg mengundang kerumunan dimuka umum

Dalam hal ini adalah kegiatan berupa (Perayaan natal dan keagamaan di luar tempat ibadah)

2. Pesta pergantian malam tahun baru

3. Pawai dan karnaval

4. Pesta menyalakan kembang api yang dimaksudkan untuk mengundang kerumunan

5. Kegiatan lain yang mengundang kerumunan orang banyak

6. Melakukan pembatasan jam operasional

yang dimulai pukul 14.00 hingga pukul 22.00 WIB (menggunakan ruang publik)

7. Kegiatan aktivitas Minimarket dimulai pukul  07.00 hingga pukul 22.00 WIB

8. Melakukan pembatas kegiatan yang berada di alun-alun simpang enam Demak (penutupan jalan atau blokade dr hari kamis 24/27 minggu)

Diharapkan dengan adanya koordinasi matang, yang dilaksanakan oleh tim Dinas Pariwisata Kab. Demak mampu mensukseskan jalannya pelaksanaan isi surat edaran Bupati No. 440.1/28 tahun 2020, sihngga menciptakan suasana kondusif di lingkungan masyawakat Kab. Demak.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top