Pemerintah Kabupaten Demak Tegas Menyikapi Covid-19 di Lingkungan Wisata

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Tertanggal 18 Agustus 2020, Perbup (Peraturan Bupati no 68 tahun 2020 ) turun, dengan salah satu isi di dalamnya membahas mengenai sanksi denda yang diberikan dan diberlakukan kepada pengunjung dan pelaku wisata yang tidak mematuhi peraturan protokoler kesehatan di lingkungan destinasi wisata di Kab. Demak. Salah satu yang dapat diambil contoh di dalamnya adalah tertulisnya sanksi bagi perseorangan yang berbunyi :

  1. Teguran lisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya/menghafalkan Pancasila/membaca surat Al Fatihah bagi yang beragama Islam disertai membuat tulisan tentang pernyataan untuk mematuhi protokoler Covid-19;
  2. Kerja Sosial berupa membersihkan tempat publik/tempat ibadah;
  3. Denda administratif sebesar Rp 250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk.

Demikian salah satu isi dari Perbup No.68 tahun 2020, yang diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian dan disiplin masyarakat dalam dan luar Kab. Demak dalam berwisata dengan sehat dan aman ditengah kondisi pandemi covid-19.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top