\” PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DESA \”

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"


Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh adanya atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat. Keberadaan Desa Wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah serta mengangkat nilai- nilai budaya, agama, adat istiadat dan memelihara kelestarian daerah.
Di Kabupaten Demak terdapat 16 usulan dari Desa yang telah mengajukan untuk dicanangkan sebagai Desa Wisata. Untuk itu Selasa 21 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak berlangsung rapat internal pembentukan tim verikasi persyaratan pencanangan Desa Wisata. Terdapat 3 Tim yang akan terjun ke lapangan yang terbagi untuk 16 Desawisata yang telah mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan. Tim akan bertugas memverifikasi sebagaimana persyaratan tehnis dan administrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah. Untuk ditetapkan menjadi Desa Wisata harus melalui 3 tahap:

  1. Pencanangan.
  2. Penilaian.
  3. Penetapan.
    Tim bertugas memverifikasi persyaratan untuk pencanangan , selanjutnya penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa Wisata.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top