

Gedung stasiun televisi TVRI kembali menjadi tempat pertunjukkan kerjasama di antara Dinas Pariwisata Kab. Demak dengan pihak Bea Cukai Kota Semarang, dalam melaksanakan sosialisasi perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau DBHCHT 2021, pada hari Selasa malam, tanggal 23 November 2021. Kegiatan yang berlangsung tersebut, turut dihadiri oleh Ibu dr. Hj. Eisti’Anah,SE, selaku Bupati Demak beserta staff, dan tak ketinggalan kehadiran Bapak Agus Kriyanto, SE.MM, selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak.


Dalam pagelaran Ketoprak tersebut dihadiri oleh beberapa bintang tamu atau pengisi acara, di antaranya adalah:
1. Cak Diqin
2. Gareng Semarang
3. Ressa Lawang Sewu
Dengan adanya sinergitas positif yang terjalin di antara pihak Dinas Pariwisata Kab. Demak, bersama tim Bea Cukai Kota Semarang, dan pihak TVRI Jawa Tengah dalam mensukseskan acara sosialisasi perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau DBHCHT 2021, diharapkan pesan mengenai sosialisasi tersebut sampai kepada masayarkat luas, khususnya masyarakat Jawa Tengah untuk berhenti mengkomsumsi rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara dan kesehatan.

