Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kab. Demak Terkait Covid-19

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"
\"\"

Wabah virus Covid-19 masih berjalan hingga kini, meski vaksin telah ditemukan dan mulai disosialisasikan terhadap masyarakat. Namun, pemerintah masih tetap siaga dengan pemberlakuan batasan sesuai protokol kesehatan yang ada. Hal inilah yang juga dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kab. Demak dalam menyampaikan dan menindaklanjutri Surat Edaran Bupati Demak, No 440.1 / 3 Tahun 2021 kepada perwakilan pengelola dua objek wisata unggulan Kab. Demak, yakni Pengelola Makam Sunan Kalijaga (Kadilangu) dan Takmir Masjid Agung Demak.

\"\"
\"\"
\"\"

Surat Edaran Bupati Demak, No 440.1 / 3 Tahun 2021, yang berisikan mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kab. Demak disampaikan secara langsung oleh Bapak Sutomo, S.Sos, selaku Kepala Bidang PPODTW, didampingi oleh Ibu Masluroh, S.IP,MM, selaku Kasie AWHU, beserta Bapak Bambang selaku staf kepada pihak perwakilan Kadilangu dan pihak perwakilan Takmir Masjid Agung Demak.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi dan kerjasama kedua belah pihak mampu mencapai target pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top