Monitoring Penutupan Destinasi Pariwisata Kab. Demak

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Masa penutupan Destinasi Pariwisata di Kab. Demak disaat libur panjangbsesuai Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/28 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya libur dibagi menjadi 2 tahap, Tahap 1 yaitu 24-27 Desember 2020 dan Tahap 31 Desember _ 3 Januari 2020. Bapak Agus Kriyanti, SE, MM selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak ditemani Ibu Kurnia Zauharoh, SE, MM selaku Sekretaris dan Bapak Sutomo, S.Sos selaku Kepala Bidang P. ODTW Dinas Pariwisata Kabupaten Demak melakukan monitoring sekaligus pengawasan dengan berjalannya penutupan ini. Selain melakukan pengawasan pihak Dinas Pariwisata juga melakukan kordinasi serta kerjasama dengan Polsek Kec. Gajah agar kegiatan berjalan lancar dan kondisif.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top