\”EVALUASI DAN IMPLEMENTASI SAKIP\”

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"
\"\"

Menindak lanjuti hasil Rapat koordinasi \” Sosialisasi SAKIP tanggal 27 Pebruari 2020 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak sebagai peserta dari Dinas Pariwisata diwskili oleh Sekretaris dan Kepala Sub. Bagian Program dan  Keuangan Dinas Pariwisata, bertempat di ruang pertemuan Dinparta berlangsung rapat internal pejabat struktural yang dipimpin oleh Sekretaris Dinparta Kurnia Zauharoh, SE.MM.

Disampaikan oleh pimpinan rapat bahwa:

1. Setiap tahun kinerja pemerintah daerah selalu dinilai melalui penilaian SAKIP. ( Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ).

2. SAKIP tahun 2018 memperoleh kriteria B, target 2019 memperoleh A. Untuk itu dibutuhkan komitmen masing – masing OPD untuk membantu pimpinan.

3. RPJMD perlu dikoreksi lagi.

4. Renatra 2018, 2019 apakah sudah sesuai dengan RPJMD. Tidak boleh membuat inovasi sendiri harus mengarah kepada RPJMD.

5. Belum pernah dilakukan monev pencapaian kinerja di masing- masing instansi.

6. Kelemahan OPD adalah kegiatan yang telah dilaksanakan tidak tercatat.

7. Untuk itu masing- masing pegawai harus mempunyai buku harian. Semua kegiatan tercatat dalam buku harian pegawai. Buku tersebut sebagai dasar penilaian masing- masing pegawai.

8. Perjanjian kinerja eselon IV diliat kembali sudah mengarah dengan sasaran kinerja Bupati, kalo belum dilakukan revisi yang sesuai dengan sasaran kinerja Bupati.

9. Kekurangan data yang dibutuhkan untuk kelengkapan SAKIP segera dipenuhi, jangan sampai Dinparta sebagai penyumbang kendala dalam pencapaian nilai A.

10. Dibutuhkan kerjasama yang solid untuk mewujudkan hasil penilaian kinerja instansi pemerintah dengan predikat A.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top