DINPARTA Tertib Lapor SPT

www.pariwisata.demakkab.go.id

Demak – Dari salah seorang pegawai Dinas Pariwisata Demak, bagian Program dan Keuangan, Muhammad Khairul Fakhri, diperoleh informasi mengenai Dinas yang selalu tertib melaporkan SPT setiap tahunnya, Selasa, (16/1/24).

“Bagi semua orang dimanapun berada, pajak tidak hanya sekedar perhitungan dan pembayarannya saja, akan tetapi jauh dari itu adalah terkait dengan pelaporannya. Dalam hal pelaporan pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak, merupakan suatu kewajiban, maka wajib pajak tentu menggunakan SPT.”kata Fakhri

Lanjutnya, surat pemberitahuan yang disebut SPT tersebut, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009).

SPT atau Surat Pemberitahuan sendiri bisa dibagi menjadi dua kategori yang meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Dimana SPT Tahunan merupakan suatu surat pemberitahuan (SPT) yang digunakan untuk suatu tahun pajak. Sedangkan SPT Masa adalah suatu surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu masa pajak. Umumnya, SPT Masa ini digunakan untuk beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (flazztax.com)

Selain mengenal pengertiannya tentu tak kalah penting adalah perlu mengetahui fungsi SPT tersebut. Fungsi yang dimiliki oleh SPT (Surat Pemberitahuan) ini bisa meliputi; Bagi Wajib Pajak (Bagi setiap wajib pajak, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak. Seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, penghasilan yang merupakan suatu objek pajak yang dikenai PPh final. Serta pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan); Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Bagi pengusaha kena pajak atau PKP, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban pajaknya. Dimana ini meliputi setiap perhitungan jumlah PPN dan PPnBM. Terkait dengan hal pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK). Serta melalui pemungutan pajak oleh pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku); Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak (SPT ini memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan pajaknya. Serta memberikan pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya. Yaitu pajak yang telah dipotong atau yang telah dipungut oleh pihak lain serta penyetorannya.); Bagi Petugas Pajak (Bagi petugas pajak, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditujukan dalam rangka melaksanakan serta menjalankan fungsi pengawasan)

Ditambahkan olehnya, dengan mengetahui dasar pemahaman yang tepat mengenai tertib lapor SPT tersebut, diharapkan seluruh pegawai Dinas Parwiisata Demak, yang notabenya sebagai subjek wajib pajak, mampu melangsungkan perannya secara baik dalam melaksanakan taat pelaporan, yang pada hakikatnya telah menjadi suatu keharusan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT. (Dinparta/jm/MKF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top