Dinparta Bebas Gratifikasi

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Dinas Pariwisata Kabupaten Demak melakukan anjuran pemerintah untuk tidak melakukan gratifikasi. Menurut Booklet KPK tentang Pengenalan Gratifikasi, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral, dan tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau salah. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa ada embel embel apapaun atau berharap mendapat pemberian. Selain itu Dinas Pariwisata terus beruapaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas di bidang kepariwisataan.

Mari bersama kita bekerja secara cerdas, jujur dan berkualitas tinggi. Demi mewujudkan bangsa Indonesia lebih bersih dan bebas dari gratifikasi. Demakku, Demakmu dan Demak kita semua.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top