Apel Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Kegiatan PSBB se pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021. Dinas Pariwisata Kabupaten Demak bekerja sama dengan Polsek Demak serta masyarakat untuk melakukan kegiatan turun lapangan sekaligus mensosialisasikan adanya pembatasan kegiatan masyarakat Kab. Demak. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/1/2021. Sebelum turun ke lapangan diadakan apel bersam di Polsek sekaligus pembagian tugas dan sasaran yang akan disosialisasikan. Dinas Pariwisata Kabupaten Demak diwakili Ibu Kurnia zauharoh, SE, MM selaku Sekretaris dan di dampingi oleh Bapak Sutomo, S.Sos selaku Ka. Bid PP ODTW siap untuk mensukseskan serta mensosialisasikan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat ini guna mengurangi pencegahan penyebaran Covid 19 ini semakin meluas di kawasan Kab. Demak tercinta ini.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top