Work From Home

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Work from home atau melakukan aktifitas kerja seperti rutinitas biasanya namun hanya saja dilakukan di rumah. Hal ini dilakukan guna mensukseskan intruksi pemerintahan dalam melakukan pembatasan kegiatan sosial diarea Pulau Jawa dan Pulau Bali. Dinas Pariwisata Kabupaten Demak juga melakukan kegiatan tersebut dengan melakukan pembatasan kehadiran karyawan didalam bekerja di kantor karena hanya dibatasi maksimal 25% selebihnya diperkenankan bekerja dari rumah. Walaupun bekerja dari rumah harus tetap memberikan pekerjaan yang berkualitas dan juga melaksanakan tugas dari pimpinan sehingga pekerjaan tetap selesai sesuai yang di rencanakan. Masing masing karyawan yang melakukan pekerjaan dari rumah juga harus melaporkan pekerjaan apa saja yang dilakukan yang disetujui oleh pimpinan juga mengirimkan gambar sedang melakukan pekerjaan apa. Sehingga pembatasan ini tidak disalahgunakan dengan melakukan aktifitas lain. Tetap guyub rukun mbangun Demak.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top