\”PENDATAAN STATUS TANAH PARKIR PARIWISATA DI KADILANGU\”

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"


Selasa, 14 September 2020 bertempat di ruang pertemuan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Sekretaris Dinas merima tamu utusan dari Kelurahan Kadilangu yang diwakili oleh sejumlah perangkat Desa. Maksud dan tujuan untuk mensinkronkan pendataan aset lahan parkir di lokasi parkir Kadilangu Demak. Lahan parkir di Kadilangu sebagian tanah adalah milik Provinsi dan sebagian milik Yayasan. Untuk itu sebagaimana dengan perjanjian yg ditandatangani kedua belah pihah antara Pemerintah Kabupaten Demak yang diwakili Dinas Pariwisata dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdapat prosentase pembagian dari pendapatan retribusi pengelolaan parkir wisata. Serta perjanjian antara yayasan Kadilangu dengan Dinas Pariwisata.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top