KOORDINASI PENGELOLAAN PARKIR MASJID AGUNG DEMAK

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"


Retribusi Parkir di tempat wisata religi merupakan sumbet PAD Dinas Pariwisata yang menjadi Indikator Kinerja Utama adalah tercapainya Pendapatan Asli Daerah. Tahun Anggaran 2020 target pendapatan 2.3 M dan kendala tahun 2020 adalah penutupan obyek wisata katena pandemi covid – 19 yang dimulai bula maret 2020. Sehubungan dengan MOU antara Dinas Pariwisata dengan pengelola parkir Masjid Agung Demak yang seharusnya selama 3 bulan sebelum pandemi harus sudah disetor ke Kas Daerah. Untuk itu Kamis 27 Agustus 2020 dengan dipimpin oleh Kepala Dinas didampingi Sekretaris Dinas malakukan konfirmasi dengan para pengelola parkir. Hasil konfirmasi para pengelola wajib menyetorkan retribusi parkir sesuai MOU / kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top