You are currently viewing ” RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG SISTIM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES DINAMIS “

” RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG SISTIM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES DINAMIS “


Rabu 22 Juli 2020 bertempat di ruang pertemuan di Dinas Perpustakaan dan Arsip berlangsung Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Demak tentang sistim klasifikasi Keamanan dan akses dinamis. Rakor dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Penyimpanan dokumen dengan baik dan rapi sangat penting bagi Sekretariat. Untuk itu Sekretariat merupakan :

  1. Sebagai Unit kearsipan.
  2. Pembina kearsipan.
  3. Pengendali sistim kearsipan.

Problem dari kearsipan :

  1. Informasi bocor.
  2. Tidak lengkap.
  3. Sulit ditemulan.
  4. Terus bertambah.
  5. Diabaikan.
    Penyimpanan arsip aktif diunit kerja.
    Penyimpanan arsip inaktif dicord center. Arsip Dinamis bertanggung jawab atas surat yang di buat. ( surat yg umurnya 2 tahun contoh : membuat surat undangan)
    Dan arsip statis dinama arsip tersebut dari unit pengelola arsip yang bisa diserahkan ke (dinperpusar) dengan membuat berita acara dan penyeran arsip. ( surat yang umurnya bisa lebih dari 10 tahun /permanen contoh : seperti dokumen grebeg). Diakhir pertemuan para petugas untuk mengimplementasikan hasil rapat koordinasi dan Dinperpusar membuka konsultasi lewat WA maupun telphon bila dalam pelaksanaan terdapat kendala.