You are currently viewing ” RAKOR PEMBENTUKAN DESA WISATA “

” RAKOR PEMBENTUKAN DESA WISATA “


Menindaklanjuti surat dari Dinas Kepemudaan dan Pariwisata provinsi Jawa Tengah perihal pematangan pembentukan Desa Wisata dengan tenggang waktu 31 Maret 2020, bertempat di ruang pertemuan Dinparta pada tanggal 2 Maret 2020 jam 14.00 wib berlangsung rapat koordinasi pejabat struktural Dinparta yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinparta Agus Kriyanto, SE.MM.Dalam arahannya disampaikan bahwa keberadaan Desa Wisata harus tertuang dalam SK Bupati. Sampai saat ini keberadaan Desa Wisata di Kabupaten sampai saat ini belum ada SK bupati Demak, untuk itu sesegera mungkin diagendakan visitasi Desa Wisata sebagai dasar pengajuan SK Bupati Demak. Sebagaimana dengan schedule sebagai berikut :

  1. Tanggal : 3 Maret 2020 Pembuatan surat permintaan data usulan Desa Wisata kepada Camat se Kabupaten Demak disertai Assesmen standarisasi Desa wisata.
  2. Tanggal : 4 Maret 2020 Surat beredar batasan waktu penyerahan data tanggal 11 Maret 2020.
  3. Bentuk Tim visitasi penilaian terdiri dari unsur Praktisi ( PHRzi, BPW ), akademisi ( AKN).
  4. 12 Maret 2020 sd 19 Maret 2020 pelaksanaan visitasi.
  5. 20 Maret 2020 rakor hasil visitasi.
  6. 23 Maret 2020 proses pengajuan SK Bupati tentang Desa Wisata.
  7. 30 Maret 2020 SK Desa Wisata sudah jadi.
  8. 31 Maret 2020 proses pengajuan ke Provinsi.
  9. Semua pejabat struktural harus mempelajari Perda Provinsi Jawa Tengah no 2 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah.