Informasi Serta Merta
Dinas Pariwisata Kab. Demak
www.pariwisata.demakkab.go.id
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Covid-19
Pelatihan Membuat Seni Kaligrafi, Pelatihan Pebuatan Alklirik dan Pelatihan Teknik Sablon Tahun 2020
Berdasarkan hasil Rapat Panitia Pelaksana Kegiatan Pelatihan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak pada Tanggal 23 Oktober 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Pelatihan.
- Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Rapid Test yang akan dilaksanakan telah dijadwalkan
- Link jadwal rapid test bit.ly/hasilseleksipelatihandid
Surat Edaran
Surat Edaran No. 556/ 930 - Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata | 877.02 KB
Download
Surat Edaran No. 556. 16/ 1070 - Informasi Terkini dan Kesiapan Menghadapi Bencana | 80.49 KB
Download
Surat Edaran No. 556/ 244 - Kesiapan Daya Tarik Wisata Menyambut Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M | 520.99 KB
Download
Surat Edaran No. 556/ 277 - Kesiapan Menghadapi Bencana | 454.17 KB
Download
Surat Edaran No. 556/ 931 - Penetapan dan Pengembangan Ikon Wisata | 993.28 KB
Download
Surat Edaran Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif No. SE/ 3/KK.03/MK/2024 - Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan Pada Saat Libur Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445H | 1.06 MB
Download
Surat Edaran No. 556.0/643 - Kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) Menyambut Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 | 95.50 KB
DownloadDinas Pariwisata Kabupaten Demak
Dapatkan informasi terbaru dari kami.

