Informasi Serta Merta

Dinas Pariwisata Kab. Demak

www.pariwisata.demakkab.go.id

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Covid-19

    Pelatihan Membuat Seni Kaligrafi, Pelatihan Pebuatan Alklirik dan Pelatihan Teknik Sablon Tahun 2020

    Berdasarkan hasil Rapat Panitia Pelaksana Kegiatan Pelatihan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak pada Tanggal 23 Oktober 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Pelatihan.
    2. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Rapid Test yang akan dilaksanakan telah dijadwalkan
    3. Link jadwal rapid test bit.ly/hasilseleksipelatihandid

    Surat Edaran

      Dinas Pariwisata Kabupaten Demak

      Dapatkan informasi terbaru dari kami.

      1
      Scroll to Top