You are currently viewing Serah Terima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional

Serah Terima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional

Demak – PemKab. Demak melalui Dinas Pariwisata Demak berkesempatan memperoleh kehormatan dalam penerimaan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional “Jamu Coro ” dan “Sego Padetan” di Kantor Bupati Kudus, Selasa (2/7/24).

Turut hadir untuk menerima Surat Pecantatan Inventarisasi Kekayaan Intelaktual Komunal Pengetahuan dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Herwanto, yakni Asisten I Pemerintahan dan Kesra Agus Luhur Pambudi bersama Kepala Dinas Pariwisata Demak Endah Cahya Rini yang didampingi Sub.Koor Kemitraan Endang Suryaningsih.

Endah menuturkan, moment ini merupakan salah satu hasil upaya Pemkab Demak dalam rangka mendukung pelestarian kreativitas dan inovasi kekayaan potensi wisata pada kategori kuliner untuk dapat diakui dan dicatatkan dalam aspek kekayaan intelektual yang dimiliki Demak.

Ditambahkan olehnya, adanya HAKI yang diperoleh ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi PemKab Demak dalam mempertahankan kepemilikan autentifikasi Keberadaan Jamu Coro dan Sego Padetan sebagai Makanan serta Minuman tradisional khas Demak. (Dinparta/jm)

Leave a Reply