You are currently viewing AYO GUNAKAN KNALPOT YANG STANDAR

AYO GUNAKAN KNALPOT YANG STANDAR

Demak– Dinas Pariwisata Kabupaten Demak ikut serta mensosialisasikan larangan menggunakan knalpot brong. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Demak yang gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan di jalan raya. Sosialisasi ini diinisiasi sebagai bagian dari program pemeliharaan lingkungan dan ketertiban di ruang publik.

Knalpot brong, yang dikenal dengan suara bising dan karakteristik suara yang khas, telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban di jalan raya tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam sosialisasi yang dilakukan staf Dinparta diadakan di Pangkalan Ojek Masjid Agung Demak dengan tema, “Larangan penggunaan knalpot brong Jadikan Jalan Raya Tempat yang Aman dan Nyaman untuk Semua.”

Bapak Heru dari Polres Demak menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan sehat. Larangan penggunaan knalpot brong adalah langkah penting untuk mengurangi tingkat kebisingan di jalan raya dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.”

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengemudi ojek. Para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong akan diberikan pemahaman mengenai dampak negatifnya dan diharapkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Adanya larangan ini, diharapkan pengemudi ojek dapat memberikan kenyamanan penumpang menikmati perjalanan di jalan raya tanpa terganggu oleh suara bising knalpot brong. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat menjadi contoh positif mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan ramah lingkungan.( Dinpar/Eza-Imz)

Leave a Reply