Demak- Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 bagi setiap kantor instansi pemerintah, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Demak. Kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Hal ini berkaitan dengan memperingati penghianantan Gerakan 30 september PKI.
Demikian pula untuk minggu (1/10/2023) semua masyarakat Demak diminta untuk mengibakan bendera satu tiang penuh. Hal ini berkaitan dengan diperingati hari kesaktian Pancasila. Sabtu (30/9/2023) berkibar setengah tiang dan minggu (1/10/2023) berkibar satu tiang penuh. (Dinpar/Eza)