Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Seni Pertunjukan

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Demak – Melalui seni pertunjukkan yang berada dalam rangkaian kegiatan TCF (Tembiring Creative Fun) roadshow, di Desa Kalianyar, Cemplongan, Wonosalam, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung kondusif.

Sosialisasi disampaikan oleh perwakilan Biro ISDA, Deady Christantyo, dan perewakilan Bea Cukai, Alfida Novi Sahara, Minggu, (10/9/23).

Dalam sosialisasi gempur rokok Ilegal, Alfida menyampaikan beberapa informasi mengenai ciri ciri rokok illegal yang beredar di masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan mengenai penyaluran dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) oleh Deady.

“Peredaran rokok illegal yang masih dijumpai di lingkungan masyarakat, membuat kami dari tim Bea Cukai yang bersinergi dengan berbagai komponen pemerintahan ataupun vertikal perlu rasanya berbagi dan mengedukasi masyarakat mengenai ciri rokok illegal yang sudah sepantasnya tidak menjadi konsumsi masyarakat.”kata Alfida

Lanjutnya, ada lima ciri rokok illegal yang harus diketahui oleh masyarakat. Lima ciri rokok illegal yang wajib diketahui oleh masyarakat, adalah tidak adanya bandrol atau pita cukai resmi pada rokok, pada rokok terdapat pita cukai, namun pita cukai yang digunakan adalah pita cukai bekas, pita cukai yang dipalsukan (hologram yang terdapat di dalam pita cukai tidak bergerak secara dinamis), rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.  

Ditambahkan olehnya, ciri ciri rokok illegal ini sepatutnya diketahui oleh masyarakat agar nantinya peredaran rokok illegal tidak semakin merajalela di pasaran dan merugikan negara. Harapan jangka panjang dan berkesinambungannya, peredaran rokok illegal yang merugikan pemasukan bangsa serta kesehatan masyarakat dapat benar benar hilang dari pasaran.

“Jika tadi telah disampaikan ciri rokok illegal yang perlu diketahui dan dihindari oleh masyarakat. Masyarakat  juga perlu mengetahui, adanya gerakan Gempur rokok illegal sendiri didukung dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dua puluh persennya akan kembali dipergunakan untuk mendukung masyarakat disektor kesehatan dan sosialisasi.”kata Deady

Dirinya pun menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang kembali kepada masyarakat dapat berbentuk BPJ Kesehatan, BLT (Bantuan langsung tunai), Pembelian alat kesehatan, dan sosialisasi melalui media seperti kesenian yang berlangsung di dalam rangkaian kegiatan TCF (Tembiring Creative Fun) roadshow.(Dinparta/jm)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top