Karyawan Dinparta Berseragam Baju Adat

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"

Demak- Berdasarkan Peraturan Bupati Demak nomor 41 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan pakaian Dinas. Karyawan Dinas Pariwisata Kabupaten Demak memakai baju adat di hari selasa (28/2/2023).

Memakai Baju adat seperti ini sudah menjadi budaya kerja dan di pakai setiap tanggal 28 di setiap bulan. Kenapa dipilih tanggal 28 ini berhubungan erat dengan hari jadi Kabupaten Demak yang jatuh tanggal 28 Maret.

\"\"

Untuk mengingat Hari Jadi Kabupaten dan meningkatkan rasa cinta tanah air dan lebih cinta dengan Demak maka setiap tanggal 28 para pegawai di Pemerintah Kabupaten Demak memakai baju adat. Demakku, Demakmu dan Demak kita semua.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1
Scroll to Top