Rapat Pembahasan Tupoksi Berdasarkan Permenpan RB NO.90 Tahun 2019

Jum’at siang, tanggal 24 Desember 2021, bertempat di ruang Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak, berlangsung Rapat Pembahasan Tupoksi Berdasarkan Permenpan RB No.90 Tahun 2019. Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Bapak Agus Kriyanto,SE.MM, selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Demak. Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Dinas Pariwisata Kab. Demak.

Rapat yang tengah berlangsung pada siang hingga sore hari tersebut, membahas mengenai uraian tugas sub koordinator pada masing-masing bidang, berdasarkan Permenpan RB NO.19 Tahun 2019. Dengan diadakannya rapat tersebut, diharapkan pembahasan uraian tugas SOTK (Susunan Organisasi Dan Tata Kerja) berdasarkan Permenpan RB NO.19 Tahun 2019 dapat berjalan dengan baik.