Pemberlakuan PPKM Darurat 2021

www.pariwisata.demakkab.go.id
\"\"
\"\"

Berdasarkan himbauan Bapak Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia yang didukung dengan adanya surat Bupati Demak No.440.1/27 tahun 2021, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.

Mengutip sedikit isi surat Bupati Kab. Demak, Kab. Demak yang merupakan salah satu wilayah yang tepat berada di provinsi Jawa Tengah, mengikuti peraturan tersebut dengan kesesuaian meliputi :

1. Kegiatan Belajar Mengajar Siswa dan Guru dilaksanakan dirumah masing-masing, atau dilaksanakan secara virtual dan online
2. Pelaksanaan pada sektor:
a. Non Esensial dilaksanakan 100% di rumah masing-masing atau WFH(Work Form Home)
b. Esensial pada sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, penanganan COVID-19, perhotelan dan komunikasi, diberlakukan 50% WFH.
c. Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelayanannya dilaksanakan 25% WFH, dengan memperhatikan prokes.

Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah serta masyarakat Kab. Demak dalam salah satu program pemerintah dalam menghentikan laju perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia dengan adanya PPKM Darurat tersebut, kasus COVID-19 akan berkurang dan kasuspun melandai serta cluster penularannya pun dapat ditekan hingga akan terendah.

Semoga wabah COVID-19 segera hilang, hingga bumi dan seisinya dapat beraktivitas kembali normal.Aamiin

Berita Lainnya

[related_posts_berita]
1
Scroll to Top