You are currently viewing PENEGAKAN DISIPLIN RUMAH MAKAN BUYUANG

PENEGAKAN DISIPLIN RUMAH MAKAN BUYUANG


Menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap jam buka Rumah Makan Buyuang yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Demak dengan buka 24 jam adalah melanggar disiplin Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid- 19 di wilayah Kabupaten Demak yang menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk rumah mskan dan restorat telah diatur untuk buka lsyanan jam 09.00 wib dan tutup jam 21.00 Wib. Untuk itu tim dari Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Selasa 14 Juli 2020 melakukan monitoring dan konfirmasi terkait aduan masyarakat oleh karena Rumah Makan masuk dalam keanggotaan PHRI salah satu pelaku usaha pariwisata. Tim terdiri dari Sekretaris dan Kepala Bidang ODTW melakukan konfirmasi kepada pemilik Rumah Makan Agus Tujoko dan Afrizal dan memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Demak tersebut dan meminta untuk mematuhi Surat Edaran dengan jam tutup pelayanan maksimal jam 21.00 wib. Atas dasar tersebut pihak RM. Buyuang akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Demak.